Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi Warga Negara Indonesia Pemegang e-paspor
1.
|
Per 1 Desember 2014,
Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip
di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation
Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor
Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/
Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
|
2.
|
Bukti Registrasi Bebas
Visa (Visa Waiver)
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti
registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Tujuan
Perjalanan
|
:
|
kunjungan
singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau
kunjungan singkat lainnya)
|
|
Durasi
masa tinggal
|
:
|
15
hari
|
|
Masa
berlaku
|
:
|
3
tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor
kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
|
|
Biaya
|
:
|
gratis
|
|
Proses
Registrasi
|
:
|
2
hari kerja (hasil
proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di
JVAC.
|
|
3.
|
TATA CARA REGISTRASI
PRA KEBERANGKATAN
(1)
|
|
Pemohon
atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir
terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor
Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk
diregistrasi.
|
(2)
|
|
Kedutaan/Konsulat
Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses
registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon
kembali.
|
(3)
|
|
Yang
bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal
maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis,
tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
|
(4)
|
|
Bagi
pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan
permohonan VISA seperti biasa.
|
|
4.
|
PERHATIAN
(1)
|
|
WNI
pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke
Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari,
dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja
di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan
mengikuti peraturan yang berlaku.
|
(2)
|
|
Bila
ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi
kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
|
(3)
|
|
Harap
memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga)
tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa
berlaku paspor kurang dari 3 tahun).
Seperti pada contoh berikut:
Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 2 Desember
2014.
a.
|
Jika
E-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 2 Desember 2017,
sebaiknya dia melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2
Desember 2017 atau sebelumnya.
|
b.
|
Jika
E-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 2
Desember 2017, dia dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa
E-paspor lama dan E-paspor baru-nya.
Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang
yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan
registrasi di Kedubes Jepang/ Konjen Jepang/ Kantor Konsulat Jepang/
JVAC.
|
|
(4)
|
|
Jika
setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum
habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa
seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan
registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
|
(5)
|
|
WNI
pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi
bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu,
registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan.
Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal
terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta
menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun
informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya
jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan
tidak dapat masuk ke Jepang.
Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang
diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan
bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara
Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat
masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang
pada saat mendarat di Jepang.
|
(6)
|
|
|
|
Perbedaan Paspor Biasa dan e-paspor sesuai standar ICAO (sampul)