Perhatian
Bagi para pemegang e-paspor, mohon membaca informasi terbaru untuk melakukan registrasi baru maupun regitrasi ulang e-paspor-nya di halaman berikut ini: Prosedur Registrasi Bebas visa (Visa Waiver)
Seperti telah
disampaikan pada 30 September lalu, bahwa Bebas VISA bagi WNI pemegang
e-paspor, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, akan
secara aktif diberlakukan mulai 1 Desember 2014.
Dengan
terwujudnya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pariwisata Jepang yang
mentargetkan 20 juta wisatawan ke Jepang, sebagai strategi pertumbuhan Jepang,
dan utamanya dapat berperan besar dalam upaya mempererat hubungan Jepang-Indonesia.
1.
|
TARGET
Warga
Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor
dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International
Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor
Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal
Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.
|
2.
|
BUKTI REGISTRASI BEBAS
VISA
WNI yang
telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh
Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan
sebagai berikut:
|
Tujuan Perjalanan
|
:
|
kunjungan singkat (wisata,
bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat
lainnya)
|
|
Durasi masa tinggal
|
:
|
15 hari
|
|
Masa berlaku
|
:
|
3 tahun atau sampai batas akhir
berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti
masa berlaku terpendek.)
|
|
Biaya
|
:
|
gratis
|
|
Proses Registrasi
|
:
|
2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya)
|
|
3.
|
TATA CARA REGISTRASI
PRA KEBERANGKATAN
(1)
|
|
Pemohon atau perwakilan pemohon
membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor
Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk
diregistrasi.
|
(2)
|
|
Kedutaan/Konsulat
Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses
registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon
kembali.
|
(3)
|
|
Yang bersangkutan dapat
melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari,
berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu
melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
|
(4)
|
|
Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak
dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
|
|
4.
|
PERHATIAN
(1)
|
|
WNI pemegang paspor selain
e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya
berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk
tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan
permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
|
(2)
|
|
Bila ada penggantian paspor atau
perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku.
|
(3)
|
|
WNI pemegang e-paspor yang masuk
ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal
di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum
keberangkatan.
Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal
terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta
menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun
informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya
jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan
tidak dapat masuk ke Jepang.
Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang
diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan
bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara
Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat
masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang
pada saat mendarat di Jepang.
|
(4)
|
|
Bagi WNI yang pernah
dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di
Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa
tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah
melakukan registrasi pra keberangkatan.
Informasi Penting Mohon Membuka link berikut :
PERBEDAAN PASPOR BIASA
DAN E-PASPOR SESUAI STANDAR ICAO
(SAMPUL)
|
|